Minggu, 29 November 2020

Dokumen AMDAL

 

Nama  : Khairunnisa M

Nim     : 1305108010039

Tanah-01

 

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

            Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

1.      Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

            KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak.

Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. Beberapa contoh isi dari KA antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa papan pengumuman.

 

2.      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

            ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Tujuannya untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. Bisa dibilang ANDAL ini merupakan isi sebenar-benarnya dari Kajian AMDAL nantinya.

3.      Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

            RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. Jadi, RKL ini berisikan upaya dari si pemrakarsa untuk meminimalisir dampak lingkungan.

 

4.      Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

            RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

            Dalam hal ini BLH kota Tanjungpinang dan si pemrakarsa ikut serta dalam memantau setiap kegiatan. Biasanya, pantauan yang dilakukan oleh BLH Kota Tanjungpinang satu kali dalam enam bulan, atau satu kali dalam satu tahun. Itu semua tergantung dari seberapa besar dampak lingkungan yang akan terjadi di setiap kegiatan.

5.      Ringkasan Eksekutif

            Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

 

 

 

Kegunaan AMDAL

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

 

 

            Konsep analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)

 

1.      Konsep AMDAL yang diterapkan di Indonesia mempedomani UU NEPA (Nasional Environmental Policy Act) yang berlaku di Amerika Serikat pada tahun 1969

2.      Pasal 102 (2) (C) UU NEPA menyatakan semua legislati atau aktivitas pemerintah federal yang besar dan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan harus disertai laporan Environmental Impact Assesment (EIA) atau Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)

3.      Di Indonesia, AMDAL tertera pada UU No.4/1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 16 UU No.4/1982 tertera sebagai berikut “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)”

4.      Pelaksanaan AMDAL diatur oleh PP No.29/1986 menyebutkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam bentuk Pengajian Informasi Lingkungan (PIL), Pengajian Evaluasi Lingkungan (PEL), dan Studi Evaluasi Lingkungan (SEL)

5.      Kemudian PP No.29/1986 dicabut dan diganti dengan PP No.51/1993 yang tidak menyebutkan adanya PIL, PEL dan SEL

           

            Beberapa peraturan yang berhubungan dengan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

            Dasar Hukum Umum

1.      Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan

2.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan

3.      PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

4.      KepMen LH No. 12/MENLH/3/ 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan

5.      KepMen LH No. 13/MENLH/3/ 1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi AMDAL

6.      KepMen LH No. 14/MENLH/3/ 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan

7.      KepMen LH No. 15/MENLH/3/ 1994 tentang Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu

8.      KepMen LH No. 42/MENLH/1 1/ 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan

9.      KepMen LH No. 54/MENLH/1 1/ 1995 tentang Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu/ Multisektor dan Regional

10.  KepMen LH No. 55/MENLH/1 1/ 1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Regional

11.  KepMen LH No. 57/MENLH/12/ 1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Usaha atau Kegiatan Terpadu/Multisektor

12.  KepMen LH No. 02/MENLH/1/ 1998 tentang Penetapan Pedoman Baku Mutu Lingkungan

13.  Keputusan  Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  86 Tahun 2002 tentang Pedoman  Pelaksanaan  Upaya  Pengelolaan  Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

 

DASAR HUKUM AMDAL

 

1.      Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan   Hidup

2.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

3.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

4.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

5.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010  Tentang  Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri

6.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum memiliki dokumen lingkungan hidup

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri

8.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  Tahun  2007 Tentang Dokumen Pengelolaan Dan  Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Memillki Dokumen  Pengelolaan Lingkungan Hidup

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

11.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

12.  KepMen LH No. 30/MENLH/1 0/ 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan

13.  KepMen LH No. 42/MENLH/1999 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan

14.  KepMen LH No. 2 Tahun 2000 tentang Pedoman PenilaianDokumen AMDAL

15.  KepMen LH No. 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu

16.  KepMen LH No. 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah

17.  KepMen LH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata KerjaKomisi Penilai AMDAL

18.  KepMen LH No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan” Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota

19.  KepMen LH No. 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

20.  KepMen LH No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL

21.  KepMen LH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

22.  KepMen LH No. 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang diwajibkan

23.  KepMen LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan

24.  Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

DASAR HUKUM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

1.      PP. No, 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

2.      Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for The Ozone

3.      Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete The Ozone Layer as Adjusted and Amanded by The Second Meeting of The Parties London, 29-27 June 1990

4.      KepMen LH No. Kep-35/MenLH/10/ 1993 tentang Amabng Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

5.      UU No, 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim).

6.      KepMen LH No. 13/MENLH/ 3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak..

7.      KepMen LH No. Kep-15/MENLH/4/ 1996 tentang tentang Program Langit Biru.

8.      KepMen LH No. Kep-16/MENnLH/4/ 1996 tentang Penetapan Prioritas P{ropinsi Dati I Program Langit Biru.

9.      KepMen LH No. Kep-14/MENLH/11/ 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

10.  KepMen LH No 49/MENLH/ 11/1996 Baku Tingkat Getaran.

11.  KepMen LH No 50/MENLH/ 11/1996 Baku Tingkat Kebauan..

12.  KepMen LH No 45/MENLH/ 11/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.

13.  KepMen LH No. 129 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi.

14.  KepMen LH No. 141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi.

15.  Kep.Kepala BAPEDAL No Kep.-205/ BAPEDAL/07/1 996 tentang Pedoman Tehnik Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak

DASAR HUKUM PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

1.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 92/MENKES/PER/IV/2010 TentangPersyaratan Kualitas Air Minum

2.      PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air , Pengendalian Pencemaran AIr

3.      KepMen LH No. Kep-35/MenLH/7/ 1995 tentang Program Kali Bersih (PROKASI H)

4.      KepMen LH No. Kep-35A/ MenLH /7/ 1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran di Lingkup Kegiatan PROKASIH (Proper Prokasih)

5.      KepMen LH No. 51/MenLH/10/ 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri

6.      KepMen LH No. 52/MENLH/10/ 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hoteli

7.      KepMen LH No. 58/MENLH/10/ 1995 tentang Baku Mutu LimbahCair Bagi Kegiatan Rumah Sakit

8.      KepMen LH No. 42/MENLH/10/1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi

9.      KepMen LH No. 09/MENLH/4/ 1997 tentang Perubahan KepMen LH No. 42 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair BagiKegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi

10.  KepMen LH No. 03/MENLH/1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri

11.  KepMen LH No. 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dan Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit

12.  KepMen LH No. 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air

13.  Limbah dan Industri Minyak Sawit Pada Tanah di PerkebunanKelapa Sawit

14.  KepMen LH No. 37 Tahun 2003 tentang Metode Analisis Kualitas” Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan

15.  KepMen LH No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung BebanPencemaran Air Pada Sum ber Air

16.  KepMen LH No. 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara PerizinanSerta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air

17.  KepMen LH No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

18.  KepMen LH No. 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara

19.  KepMen LH No. 114 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengkajian tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air

20.  KepMen LH No. 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air

21.  KepMen LH No. 142 Tahun 2003 tentang Perubahan KepMen LH No. 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air

22.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

 

 

DASAR NUKUM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

1.      UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sunber Daya Alamdan Lingkungan Hidup.

2.      Instruksi Mendagri No. 34/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Daerah

3.      UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

4.      UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Conservation on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa MengenaiKeanekaragan Hayati)

5.      Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pengesahan Amandemen 1979 atas Conservation on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna an Flora 1973.

6.      UU No. 21 Tahun 2004 tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar