Nama : Khairunnisa M
Nim : 1305108010039
Tanah-01
Dokumen
AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL)
diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian
inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak
secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi
ijin atau tidak.
1.
Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup
serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan
dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan
batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan
metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak.
Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan
kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses
yang disebut dengan proses pelingkupan. Beberapa contoh isi dari KA antara lain
izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain
itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa papan
pengumuman.
2.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah
diindetifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat
dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Tujuannya untuk menentukan
besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan
penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak
terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian
selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan
yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar
pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif. Bisa dibilang ANDAL ini merupakan isi
sebenar-benarnya dari Kajian AMDAL nantinya.
3.
Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen
yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak
penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak
positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut
dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang
dihasilkan dari kajian ANDAL. Jadi, RKL ini berisikan upaya dari si pemrakarsa
untuk meminimalisir dampak lingkungan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen
yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang
disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil
pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan
lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan
lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak
yang digunakan dalam kajian ANDAL.
Dalam hal ini BLH kota Tanjungpinang
dan si pemrakarsa ikut serta dalam memantau setiap kegiatan. Biasanya, pantauan
yang dilakukan oleh BLH Kota Tanjungpinang satu kali dalam enam bulan, atau
satu kali dalam satu tahun. Itu semua tergantung dari seberapa besar dampak
lingkungan yang akan terjadi di setiap kegiatan.
5.
Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif
adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal
hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian
secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di
dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang
akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
Kegunaan
AMDAL
- Bahan bagi perencanaan
pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
- Memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Konsep analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)
1.
Konsep AMDAL
yang diterapkan di Indonesia mempedomani UU NEPA (Nasional Environmental
Policy Act) yang berlaku di Amerika Serikat pada
tahun 1969
2.
Pasal 102 (2)
(C) UU NEPA menyatakan semua legislati atau aktivitas pemerintah federal yang
besar dan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan harus disertai laporan
Environmental Impact Assesment (EIA) atau Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.
Di Indonesia,
AMDAL tertera pada UU No.4/1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan
hidup. Pasal 16 UU No.4/1982 tertera sebagai berikut “Setiap rencana usaha
dan/atau kegiatan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)”
4.
Pelaksanaan
AMDAL diatur oleh PP No.29/1986 menyebutkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
dalam bentuk Pengajian Informasi Lingkungan (PIL), Pengajian Evaluasi
Lingkungan (PEL), dan Studi Evaluasi Lingkungan (SEL)
5.
Kemudian PP
No.29/1986 dicabut dan diganti dengan PP No.51/1993 yang tidak menyebutkan
adanya PIL, PEL dan SEL
Beberapa
peraturan yang berhubungan dengan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL).
Dasar Hukum
Umum
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
Tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. PP No. 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
4. KepMen LH No. 12/MENLH/3/ 1994
tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan
5. KepMen LH No. 13/MENLH/3/ 1994
tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi AMDAL
6. KepMen LH No. 14/MENLH/3/ 1994
tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
7. KepMen LH No. 15/MENLH/3/ 1994
tentang Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu
8. KepMen LH No. 42/MENLH/1 1/ 1994
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
9. KepMen LH No. 54/MENLH/1 1/ 1995
tentang Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu/ Multisektor dan Regional
10. KepMen LH No. 55/MENLH/1 1/ 1995
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Regional
11. KepMen LH No. 57/MENLH/12/ 1995
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Usaha atau Kegiatan
Terpadu/Multisektor
12. KepMen LH No. 02/MENLH/1/ 1998
tentang Penetapan Pedoman Baku Mutu Lingkungan
13. Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup
1. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses
Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha
Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan
Industri
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau
Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum memiliki
dokumen lingkungan hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2009 tentang Kawasan Industri
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan Dan
Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Memillki
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air
12. KepMen LH No. 30/MENLH/1 0/ 1999
tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan
13. KepMen LH No. 42/MENLH/1999 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
14. KepMen LH No. 2 Tahun 2000 tentang
Pedoman PenilaianDokumen AMDAL
15. KepMen LH No. 4 Tahun 2000 tentang
Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu
16. KepMen LH No. 5 Tahun 2000 tentang
Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
17. KepMen LH No. 40 Tahun 2000 tentang
Pedoman Tata KerjaKomisi Penilai AMDAL
18. KepMen LH No. 41 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan” Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota
19. KepMen LH No. 42 Tahun 2000 tentang
Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup
20. KepMen LH No. 17 Tahun 2001 tentang
Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL
21. KepMen LH No. 86 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup
22. KepMen LH No. 30 Tahun 2001 tentang
Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang diwajibkan
23. KepMen LH No. 45 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan
24. Laporan Pelaksanaan Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL)
DASAR HUKUM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
1. PP. No, 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara
2. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun
1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for The Ozone
3. Layer dan Montreal Protocol on
Substances that Deplete The Ozone Layer as Adjusted and Amanded by The Second
Meeting of The Parties London, 29-27 June 1990
4. KepMen LH No. Kep-35/MenLH/10/ 1993
tentang Amabng Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
5. UU No, 6 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi
Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim).
6. KepMen LH No. 13/MENLH/ 3/1995
tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak..
7. KepMen LH No. Kep-15/MENLH/4/ 1996
tentang tentang Program Langit Biru.
8. KepMen LH No. Kep-16/MENnLH/4/ 1996
tentang Penetapan Prioritas P{ropinsi Dati I Program Langit Biru.
9. KepMen LH No. Kep-14/MENLH/11/ 1996
tentang Baku Tingkat Kebisingan.
10. KepMen LH No 49/MENLH/ 11/1996 Baku
Tingkat Getaran.
11. KepMen LH No 50/MENLH/ 11/1996 Baku
Tingkat Kebauan..
12. KepMen LH No 45/MENLH/ 11/1997
tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
13. KepMen LH No. 129 Tahun 2003 tentang
Baku Mutu Emisi Usaha dan atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
14. KepMen LH No. 141 Tahun 2003 tentang
Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan
Bermotor Yang Sedang Diproduksi.
15. Kep.Kepala BAPEDAL No Kep.-205/
BAPEDAL/07/1 996 tentang Pedoman Tehnik Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
DASAR HUKUM PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 92/MENKES/PER/IV/2010 TentangPersyaratan Kualitas Air Minum
2. PP No. 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air , Pengendalian Pencemaran AIr
3. KepMen LH No. Kep-35/MenLH/7/ 1995
tentang Program Kali Bersih (PROKASI H)
4. KepMen LH No. Kep-35A/ MenLH /7/
1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam
Pengendalian Pencemaran di Lingkup Kegiatan PROKASIH (Proper Prokasih)
5. KepMen LH No. 51/MenLH/10/ 1995
tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
6. KepMen LH No. 52/MENLH/10/ 1995
tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hoteli
7. KepMen LH No. 58/MENLH/10/ 1995
tentang Baku Mutu LimbahCair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
8. KepMen LH No. 42/MENLH/10/1996
tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi
9. KepMen LH No. 09/MENLH/4/ 1997
tentang Perubahan KepMen LH No. 42 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair
BagiKegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi
10. KepMen LH No. 03/MENLH/1/1998
tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri
11. KepMen LH No. 28 Tahun 2003 tentang
Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dan Industri Minyak Sawit Pada
Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
12. KepMen LH No. 29 Tahun 2003 tentang
Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air
13. Limbah dan Industri Minyak Sawit Pada
Tanah di PerkebunanKelapa Sawit
14. KepMen LH No. 37 Tahun 2003 tentang
Metode Analisis Kualitas” Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
15. KepMen LH No. 110 Tahun 2003 tentang
Pedoman Penetapan Daya Tampung BebanPencemaran Air Pada Sum ber Air
16. KepMen LH No. 111 Tahun 2003 tentang
Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara PerizinanSerta Pedoman Kajian Pembuangan
Air Limbah ke Air atau Sumber Air
17. KepMen LH No. 112 Tahun 2003 tentang
Baku Mutu Air Limbah Domestik
18. KepMen LH No. 113 Tahun 2003 tentang
Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara
19. KepMen LH No. 114 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pengkajian tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air
20. KepMen LH No. 115 Tahun 2003 tentang
Pedoman Penentuan Status Mutu Air
21. KepMen LH No. 142 Tahun 2003 tentang
Perubahan KepMen LH No. 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata
Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber
Air
22. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air
DASAR NUKUM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
1. UU No. 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sunber Daya Alamdan Lingkungan Hidup.
2. Instruksi Mendagri No. 34/1990
tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Daerah
3. UU No. 16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
4. UU No. 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Conservation on Biological Diversity (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa MengenaiKeanekaragan Hayati)
5. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun
1987 tentang Pengesahan Amandemen 1979 atas Conservation on International Trade
in Endangered Species of Wild Fauna an Flora 1973.
6. UU No. 21 Tahun 2004 tentang
Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar