Nama : KHAIRUNNISA M
Nim : 1305108010039
Kelembagaan Penunjang
Kelembagaan
penunjang pertanian yang ada di pedesaan sangat beragam. Lembaga-lembaga
tersebut meliputi lembaga produksi (kelembagaan tani), lembaga penyedia sarana
produksi (kios-kios pupuk dan obat-obatan serta KUD), lembaga penyuluhan
pertanian, lembaga pelayanan permodalan atau lembaga finansial (Bank, LKP,
Koperasi simpan pinjam dan UPKD), lembaga ketenagakerjaan, lembaga pengolahan
hasil pertanian, lembaga pelayanan jasa mekanisasi dan lembaga pemasaran hasil
pertanian.
Lembaga-lembaga
penunjang pertanian tersebut hampir terdapat di semua desa yang menjadi lokasi
penelitian. Akan tetapi keberadaan lembaga pertanian tersebut tidak semua
mempunyai daya dukung yang sama dalam program pembangunan pertanian. Daya
dukung kelembagaan adalah besarnya kemampuan kelembagaan untuk mendukung
(secara berkelanjutan) berlangsungnya suatu program pembangunan pertanian.
Peranan lembaga-lembaga itu dalam pembangunan pertanian belum terintegrasi
secara baik dalam mendukung keberlanjutan pembangunan pertanian.
Lembaga-lembaga
penunjang pertanian di pedesaan pada wilayah lahan kering relatif lebih statis
dibandingkan dengan yang berada di wilayah lahan basah. Dinamika lembaga
penunjang pertanian pada wilayah lahan kering mempunyai hubungan dengan dinamika
petani lahan kering dalam melakukan aktivitas usahatani. Kondisi tersebut
menunjukkan bahwa daya dukung kelembagaan penunjang pertanian pada wilayah
lahan kering tergolong memiliki daya dukung subsisten dan sub-optimum.
a.
Lembaga Produksi
(Kelembagaan Tani)
Keberadaan kelompok
tani belum berfungsi optimal untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi
dalam kegiatan pertanian. Kegiatan-kegiatan kelompok untuk menjaring informasi
teknologi-teknologi baru pada sumber teknologi hampir tidak pernah dilakukan.
Anggota kelompok tani belum menganggap kelompok tani sebagai media belajar dan
penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan pengelolaan usahatani.
Teknologi-teknologi yang diterapkan petani selama ini merupakan hasil belajar
sendiri dan keaktifan mereka untuk mencari informasi teknologi diantara mereka
sendiri. Petani padi memperoleh saprodi di kios yang terletak di ibukota
kecamatan, sedangkan penjualan hasil pertanian dilakukan kepada pedagang
pengumpul yang datang ke desa. Hal ini menunjukkan bahwa pemberdayaan kelompok
tani belum optimal. Banyak teknologi-teknologi yang belum mapu diakses petani
dan penyebaran teknologi belum mampu menjangkau semua lapisan petani.
Keaktifan anggota
kelompok tani untuk mendukung kegiatan kelompok sebagai media belajar bagi
mereka relatif sangat rendah. Hal ini dibuktikan dengan jumlah persentase
kehadiran yang sangat sedikit dalam setiap pertemuan kelompok tani. Peserta
yang hadir kurang memberikan kontribusi saran dan pendapatnya. Keaktifan
kegiatan kelompok tani yang ada tidak terlepas dari berjalannya sistem
penyuluhan. Kegiatan penyuluhan diharapkan dapat memberi motivasi kelompok tani
untuk melakukan perubahan-perubahan yang lebih produktif dan efesien.
Tingkat penerapan
teknologi oleh petani sayur-sayuran pada lahan kering dataran tinggi relatif
tinggi, demikian juga tingkat penerapan teknologi oleh petani tembakau pada
wilayah lahan kering dataran rendah juga relatif tinggi. Sedangkan tingkat
penerapan teknologi untuk tanaman pangan, tanaman buah-buahan, tanaman
perkebunan dan peternakan masih relatif sangat rendah. Hal ini menunjukkan
bahwa daya dukung kelembagaan produksi dalam penggunaan teknologi sifatnya
tidak statis karena sangat tergantung pada jenis komoditas yang dinilai oleh
mereka mempunyai peluang pasar yang tinggi.
b.
Lembaga Penyedia
Sarana Produksi
Jumlah pedagang
sarana produksi dan kios yang terdapat setiap desa di kabupaten Lombok Timur
cukup sebanyak. Kios sarana produksi menyediakan sarana produksi untuk petani
meliputi benih, pupuk dan obat-obatan tanaman. Jenis benih dan pupuk yang
banyak dijual adalah benih padi sawah, benih jagung dan pupuk Urea, SP36, ZA
dan NPK. Jenis saprodi yang relatif kurang diperdagangkan oleh kios-kios
saprodi di desa-desa adalah obat-obatan ternak. Sebagian peternak masih merasa
kesulitan untuk memperoleh obat-obatan ternak. Sementara keberadaan KUD yang
sebagian besar berada di kota kecamatan yang berfungsi sebagai penyalur saprodi
kepada anggota relatif tidak aktif lagi.
Kios sarana
produksi tersebut tidak semua menjual setiap hari, sangat tergantung musim
dimana saprodi dibutuhkan petani atau disesuaikan musim tanam. Kios saprodi
yang berada di kota kecamatan relatif menjual saprodi setiap hari dengan daya
jangkau sasarannya lebih luas. Daya dukung lembaga penyedia sarana produksi
pada program pertanian ditentukan oleh waktu atau musim dan jenis komoditas
yang diusahakan petani.
Sistem pembayaran
untuk pembelian saprodi oleh pedagang ke distributor adalah bervariasi yaitu
ada yang membayar kontan dan yang bayar sebagian (sistem panjar). Sistem
pembayaran untuk penjualan saprodi juga bervariasi; ada yang dibayar kontan,
dipanjar yang baru akan dibayar lunas setelah panen, dan sistem ijon dengan
bungan 30 – 40% per musim. Misalnya ijon pupuk Urea sebanyak 1 kw dibayar
setelah panen senilai Rp. 250.000,-.
Di bidang
peternakan mutu bibit akan menentukan tingkat produksi yang lebih baik dalam
usahata ternak. Kualitas bibit ternak sapi Bali masih sangat rendah bahkan
petani/ peternak sudah mengalami kesulitan untuk memperoleh mutu bibit sapi
Bali yang baik. Untuk memperoleh bibit sapi yang berkualitas harus didukung
oleh penerapan teknologi dan kelembagaan. Akan tetapi kelembagaan yang secara
khusus memproduksi dan menyediakan bibit sapi Bali yang berkualitas di pedesaan
belum ada.
Peningkatan
kualitas sapi Bali melalui penerapan teknologi budidaya perlu menjadi
prioritas. Kelembagaan pembibitan sapi Bali yang secara khusus memproduksi
bibit sapi Bali yang berkualitas belum tersedia. Bibit sapi Bali yang
dihasilkan yang kurang terseleksi dengan mutu yang kurang terjamin akibatnya
sering muncul masalah reproduksi, dan tingkat kematian anak tinggi.
c.
Lembaga Penyuluhan
dan Informasi Teknologi
Penyuluhan dan
pembinaan petani yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait masih relatif
kurang. Daya dukung lembaga ini sangat tergantung pada komoditas dominan yang
di tanam dan tingkat intensifikasi yang diterapkan. Akhir-akhir ini kegiatan
PPL untuk melakukan penyuluhan pada kelompok tani semakin berkurang. Hal ini
sebagai dampak dari daya dukung yang optimum dari kelembagaan ini selama
revolusi hijau serta perubahan kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan
otonomi kepada pemerintah daerah.
Kurangnya kegiatan
penyuluhan di pedesaan menyebabkan arus transformasi inovasi teknologi yang
dibutuhkan petani mengalami penurunan. Selama tiga tahun terakhir ini kegiatan
penyuluhan dan pembinaan kelompok tani tidak pernah dilakukan PPL. Kegiatan
penyuluhan terutama dari PPL tanaman pangan relatif kurang. Sampai dengan saat
ini kelembagaan informasi teknologi di pedesaan yang secara khusus melakukan
kegiatan transfer teknologi, memberikan pelayanan konsultasi teknologi dan
pemberdayaan kelembagaan tani belum ada. PPL perkebunan melakukan pembinaan
kepada petani binaannya yang menjadi mitra dari perusahaan tembakau.
Kebijakan
pemerintah yaitu perubahan struktur organisasi lembaga pemerintah dimana saat
ini PPL berada di bawah Pemerintah Daerah menyebabkan tidak dilakukan lagi
program penyuluhan, kegiatan PPL terbatas bahkan tidak ada kegiatan sama
sekali. Dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah maka segala urusan
pemerintahan diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten termasuk ujung tombak
pembangunan pertanian di lapang yaitu PPL. Tugas PPL saat ini tidak hanya
sebagai penyuluh pertanian, namun sebagian waktunya untuk menyelesaikan
administrasi kantor sehingga program penyuluhan praktis tidak ada. Penyuluhan
dilakukan apabila ada kegiatan proyek di wilayah kerjanya.
Kegiatan pembinaan
kelompok khusus pada tanaman tembakau yang masih berjalan adalah yang dilakukan
oleh Penyuluh Lapang Perkebunan (PLP) yang merupakan tenaga teknis dari
perusahaan tembakau relatif aktif memberikan bimbingan kepada petani tembakau
baik petani yang tergabung dalam kelompok binaan maupun petani swadaya.
d.
Lembaga Pelayanan
Permodalan
Lembaga finansial
yang dominan biasa ada di desa adalah lembaga finansial non formal seperti
koperasi tani, kelompok simpan pinjam, KUB, UPKD, UKM dan LKM serta yang paling
dominan selalu ada di pedesaan yaitu yang bersifat perorangan seperti rentenir.
Lembaga finansial non formal selain yang bersifat perorangan tidak semua
terdapat di desa dan pelayanan permodalan kepada petani untuk kegiatan
usahatani sangat kurang. Bahkan terdapat sebagian lembaga finansial non formal
yang tidak aktif lagi. Daya jangkau dari lembaga-lembaga tersebut relatif
terbatas pada wilayah dusun atau desa. Kekuatan permodalan yang dimiliki sangat
terbatas dan tidak mampu melayani kebutuhan petani. Daya dukung kelembagaan ini
untuk melayani kegiatan program-program pertanian sangat terbatas.
Lembaga permodalan
atau lembaga finansial formal seperti BRI, BPR dan LKP sebagian besar terdapat
di kota kecamatan. Daya jangkau lembaga tersebut hanya di sekitar kota
kecamatan dan belum mampu melayani kegiatan program pertanian. Lembaga-lembaga
tersebut lebih dominan melayani perkreditan di sektor-sektor lain di luar
pertanian. Lembaga permodalan lain seperti BNI dan bank-bank lain hanya
terdapat di daerah tertentu dimana kegiatan usahatani petani yang memiliki
dinamika lebih tinggi seperti di Kecamatan Sembalun yang merupakan sentra
produksi sayur-sayuran dan di Kecamatan Aikmel yang menjadi sentra produksi
jagung untuk di lahan sawah irigasi.
Akses masyarakat ke
bank khususnya di daerah lahan kering dataran tinggi seperti di Kecamatan
Sembalun relatif cukup baik yaitu ke BRI dan BNI yang ada Kecamatan Aikmel atau
ibukota kabupaten yaitu Selong. Nasabah BRI dan BNI cukup banyak di Desa
Sembalun Lawang dan Sajang. Berbeda dengan masarakat petani di wilayah lahan
kering dataran rendah yang relatif lebih kering, akses mereka pada Bank sangat
kurang. Hal ini disebabkan oleh persyaratan-persyaratan untuk peminjaman modal
relatif rumit dirasakan bagi petani dan tidak dapat dijangkau oleh petani kecil
atau petani miskin.
Birokrasi yang
dipandang agak berbelit-belit dari lembaga keuangan formal dan adanya sistem
jaminan di sebagian lembaga keuangan formal menyebabkan petani merasa kesulitan
mengakses lembaga keuangan formal. Dalam mengatasi masalah keuangan, secara
cepat, mudah dan tanpa jaminan, hanya dengan modal saling percaya dan kejujuran
adalah melalui rentenir dan pengijon. Mereka merasa lebih bebas untuk meminjam
uang atau sarana produksi di kios saprodi, tetangga, dan keluarga, serta
pelepas uang (istilah petani bank rontok/bank subuh/bank keliling) dengan bunga
yang relatif tinggi. Lemahnya lembaga keuangan di tingkat desa sehingga petani
tidak bisa melepaskan diri dari sistem ini merupakan salah satu penyebab
kemiskinan berkesinambungan di desa.
Modal usahatani
terutama usahatani tembakau di wilayah lahan kering dataran rendah sebagian
kecil bersumber dari usahatani padi dan usaha ternak. Kekurangan modal umumnya
diperoleh dengan meminjam dari perusahaan atau gudang dalam bentuk sarana
produksi dan pelepas uang dengan bunga yang relatif tinggi, bunga pinjaman yang
dikenakan oleh pelepas uang atau rentenir yaitu bisa mencapai 100 persen dalam
satu musim tanam, sehingga dikenal dengan istilah bank empat enam artinya
meminjam empat bagian dikembalikan sebesar enam bagian. Pelayan permodalan atau
perkreditan berupa saprodi (bibit/benih, pupuk dan obat-obatan) dari perusahan
tembakau relatif terbatas dan tidak mampu melayani semua petani tembakau.
Jangka waktu pinjaman sekitar enam bulan atau pembayaran dilakukan setelah
panen dan langsung diperhitungkan dari hasil penjualan tembakau di tambah bunga
12,5%.
Ketergantungan
petani kepada rentenir dan ijon tidak hanya untuk memperoleh modal usahatani,
tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keterbatasan sumberdaya dan
tidak adanya lembaga keuangan formal yang dapat diakses petani menyebabkan ijon
menjerat petani di segala bidang kehidupan. Untuk memenuhi kebutuhan pangan
rumah tangga maka segala jenis komoditi pertanian seperti, pisang, panili, kopi
dan bahkan anak sapi yang masih dalam kandungan terpaksa diijonkan petani.
e.
Lembaga Pemasaran
Secara umum pasar
untuk hasil pertanian dan peternakan telah tersedia. Jumlah pedagang yang
membeli hasil pertanian baik dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten dan
propinsi cukup banyak dan mempunyai jaringan pemasaran yang kuat dalam sistem
pemasaran. Pedagang jagung, tembakau, sayur-sayuran dan pedagang ternak
misalnya mempunyai jaringan yang kuat dalam sistem pemasaran. Volume pembelian
dan penjualan hasil cukup tinggi dengan tingkat harga yang bersaing. Beberapa
komoditas tertentu seperti ternak sapi, bawang putih, bawang merah, jagung,
tembakau, kopi, kakao, dan panili telah bersaing di pasar regional dan
internasional.
Komoditas tembakau
merupakan salah satu komoditas yang dikembangkan di wilayah kering dataran
rendah (lahan sawah tadah hujan) yang telah membangun pola kemitraan dengan
perusahaan tembakau mulai dari produksi sampai pemasaran hasil yang saling
menguntungkan antara kedua belah pihak.
Petani yang
sebagian besar memiliki permodalan yang sangat terbatas mengharapakan dari pola
kemitraan usahatani tembakau ini mendapat dukungan penyediaan sarana produksi
(pupuk dan obat-obatan) dan pemasaran hasil. Namun demikian dalam hubungan
kemitraan ini petani berada pada posisi yang lemah, seperti misalnya dalam
penentuan harga jual yang berdasarkan grade. Keberadaan kelembagaan tani
relatif lemah dan dalam meningkatkan posisi tawar. Hal ini karena semua yang
bergerak dalam bisnis tembakau masing-masing menerapakan strategi untuk mencari
keuntungan. Dalam dunia bisnis bahwa setiap pelaku bisnis akan menerapkan
strateginya sendiri untuk memperoleh keuntungan walaupun itu dilakukan dengan
tidak jujur.
f.
Lembaga
Ketenagakerjaan Pertanian
Daya dukung
kelembagaan ketenagakerjaan pertanian bersifat tidak statis karena sangat
tergantung pada waktu, jenis pekerjaan dan jadwal kegiatan pertanian yang ada.
Dukungan lembaga ini yang tergantung pada waktu adalah kegiatan pengolahan
tanah, tanam, penyiangan dan panen untuk tanaman padi dilakukan menjelang dan
selama dan akhir musim hujan; kegiatan pengolahan tanah, penanam, penyiraman
dan panen pada tanaman tembakau dan tanaman sayur-sayuran.
Kelompok-kelompok
kerja buruh tani adalah kelompok buruh tanam dan panen tanaman padi dan
tembakau, dengan jumlah satu kelompok kerja berkisar 8 – 12 orang.
Kelompok-kelompok kerja tersebut cenderung bersifat parmanen karena pembentukan
kelompok didasarkan domisili anggota. Mobilitas tenaga kerja juga sangat
tergantung pada jenis komoditas dan tingkat intensifikasi. Komoditas tembakau
dan sayur-sayuran (bawang merah, bawang putih, cabai dan kubis) misalnya
membutuhkan penyerapan tenaga kerja yang tinggi.
g.
Lembaga Pelayanan
Jasa Mekaniasi Pertanian
Pelayanan jasa
alsintan yang biasa ada pada kegiatan pertanian adalah penyewaan traktor pada
kegiatan pengolahan tanah, penyewaan huller untuk penggilingan gabah, penyewaan
mesin pemipil jagung serta penyewaan alat open untuk pengeringan daun tembakau.
Pemilikan alat-alat mekanisasi tersebut umumnya bersifat perorangan kecuali
terdapat sebagian kecil huller maupun traktor yang merupakan milik KUD dan
kelompok.
Kemampuan dan keterbatasan tenaga kerja manusia untuk melakukan
pekerjaan tersebut secara manual serta waktu penyelesaian pekerjaan yang
relatif lama maka daya dukung dari kelembagaan ini akan meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar