Nama : Khairunnisa M
Nim :1305108010039
Jurusan :Ilmu Tanah
Review qanun Pidie dan
peta RTRW
QANUN
KABUPATEN PIDIE NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA
TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PIDIE TAHUN
2014-2034
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
ATAS
RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI
PIDIE,
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE dan BUPATI PIDIE
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : QANUN KABUPATEN PIDIE TENTANG RENCANA TATA
RUANG WILAYAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2014-2034.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan: 1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; 2. Daerah adalah Kabupaten Pidie
di Provinsi Aceh; 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DLL
BAB
II AZAS PENATAAN RUANG
Pasal
2 RTRW Kabupaten didasarkan atas 4 (empat) asas : a. Manfaat yaitu menjadikan wilayah kabupaten
melalui pemanfaatan ruang secara optimal yang tercermin pola pemanfaatan
ruang; b. Keseimbangan dan Keserasian
yaitu menciptakan keseimbangan dan
keserasian fungsi dan intensitas pemanfaatan ruang;DLL
BAB
III FUNGSI DAN KEDUDUKAN RTRW
Pasal
3 (1) RTRW Kabupaten berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang,
pemanfaatan sumber daya, dan pembangunan daerah serta penyelaras kebijakan
penataan ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten. RTRW Kabupaten juga berfungsi
sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
dan pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten. (2)
Kedudukan RTRW Kabupaten adalah : a. sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun
Rencana Program Jangka Panjang Nasional, Provinsi dan Kabupaten; penyelaras
bagi kebijakan Rencana Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten; dan pedoman
bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang di Kabupaten Pidie sampai pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten;DLL
BAB
IV RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG
Pasal
4 (1) Lingkup wilayah RTRW Kabupaten Pidie adalah dengan batas ditentukan
berdasarkan aspek administrasi mencakup wilayah daratan seluas 318.444,77 Ha,
yang terdiri dari 23 kecamatan, 94 kemukiman dan 731 gampong, wilayah laut
kewenangan sejauh 4 mil sepanjang garis pangkal seluas 39.845,37 Ha, wilayah
udara di atas daratan dan laut kewenangan, serta termasuk ruang di dalam bumi
di bawah wilayah daratan dan laut kewenangan; (2) Batas-batas wilayah Kabupaten
Pidie, meliputi: a. sebelah timur : berbatasan dengan Kabupaten Pidie Jaya,
Bireuen, Aceh Tengah dan Aceh Barat; b. sebelah barat : berbatasan dengan Aceh Besar dan Aceh Jaya; c. sebelah
utara :
berbatasan dengan Selat Malaka,
Pidie Jaya, Bireuen; dan d. sebelah selatan
: berbatasan dengan Kabupaten
Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Jaya dan Aceh Besar.DLL
BAB
V TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Bagian
Kesatu Tujuan Pasal 6 Penataan Ruang Kabupaten Pidie bertujuan untuk
“Mewujudkan Penataan Ruang Kabupaten Pidie sebagai sentra Pertanian yang
didukung pula Sektor Peternakan, Perikanan, Industri, dan Pariwisata Islami
dengan tetap Mempertahankan Kelestarian Lingkungan Hidup”.
Bagian
Kedua KebijakanPasal 7 (1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan kebijakan penataan ruang wilayah
Kabupaten Pidie. (2) Kebijakan penataan ruang Kabupaten Pidie sebagai dimaksud
pada ayat (1), meliputi: a. Pemantapan sistem pusat-pusat pelayanan
dikembangkan dengan penetapan pusat-pusat layanan dan pembagian fungsi kawasan;
b. Pencapaian peningkatan akses serta peningkatan pelayanan jaringan prasarana
ke seluruh wilayah kabupaten; c. Pencapaian pemantapan dan pengendalian kawasan
lindung;DLL
BAB
VI RENCANA STRUKTUR RUANG
Bagian
Kesatu Umum Pasal 9 (1) Rencana Struktur
Ruang Kabupaten Pidie meliputi:
a. Sistem
Pusat Kegiatan; dan b. Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Kabupaten.
b. Pasal
10 (1) Sistem Pusat Kegiatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
terdiri atas: a. PKL; b. PKLp; c. PPK; dan d. PPL. (2) Pusat Kegiatan Lokal
(PKL) Perkotaan Kota Sigli di ibukota Kecamatan Kota Sigli yang merupakan
ibukota Kabupaten Pidie.
BAB
VII RENCANA POLA RUANG
Bagian
Pertama Umum Pasal 20 (1) Rencana pola
ruang kabupaten terdiri atas: a. pola ruang kawasan lindung; b. pola ruang kawasan budidaya; dan c. pola
ruang laut.
2)
Rencana pola ruang kabupaten digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1
: 50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini. DLL
BAB
VIII PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS WILAYAH
Pasal
39 (1) Rencana pengembangan kawasan strategis yang termasuk dalam wilayah
Kabupaten Pidie, meliputi: a. Kawasan
Strategis Nasional; b. Kawasan Strategis Provinsi; dan c. Kawasan Strategis Kabupaten. (2) Kawasan Strategis Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a,
ditetapkan dalam RTRW Nasional, meliputi :
a. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bandar Aceh Darussalam di seluruh
kecamatan dalam Kabupaten Pidie;DLL
BAB
IX ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
Bagian
Kesatu Umum Pasal 40 (1) Arahan
pemanfaatan ruang wilayah ditujukan untuk: a. perwujudan Struktur Ruang; b.
perwujudan Pola Ruang; dan c. perwujudan
Kawasan Strategis Kabupaten.(2) Indikasi program utama memuat uraian yang
meliputi: a. program; b. kegiatan; c.
sumber pendanaan; d. instansi pelaksana; dan
e. waktu dalam tahapan pelaksanaan RTRW.
BAB
X ARAH PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian
Kesatu Umum Pasal 41 (1) Arahan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Pidie menjadi acuan
pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten; (2) Arahan
pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a.
indikasi arahan peraturan zonasi; b. arahan perizinan; c. arahan pemberian
intensif dan disintensif; dan d. arahan sanksi. (3) Setiap kegiatan yang
memanfaatkan ruang harus didasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
BAB
XI KELEMBAGAAN
Bagian
Kesatu Umum Pasal 57 (1) Dalam rangka
koordinasi penataan ruang wilayah kabupaten dan kerjasama antar wilayah maka
dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; (2) Tugas, susunan organisasi,
dan tata kerja badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati; dan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penataan
ruang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
BAB
XII HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal
58 Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan
berbagai unsur seperti masyarakat, pihak swasta, dunia usaha, kelompok profesi,
LSM yang selanjutnya disebut peran masyarakat, memiliki hak dan kewajiban dalam
penataan ruang, baik pada tahap penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan
ruang, maupun tahap pengendalian pemanfaatan ruang.
BAB
XIII KEWAJIBAN PEMERINTAH KABUPATEN
Pasal
65 (1) Pemerintah Kabupaten Pidie berkewajiban mewujudkan sistem informasi
untuk mempublikasikan secara terbuka rencana tata ruang Kabupaten Pidie kepada
masyarakat sebagai informasi publik. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mudah diakses oleh masyarakat. (3) Pemerintah Kabupaten Pidie
dan instansi terkait berkewajiban memberikan informasi atau sosialisasi kepada
masyarakat tentang perlunya penyelenggaraan penataan ruang baik dari aspek
yuridis formal maupun dari sudut pandang Islam. (4) Kegiatan sosialisasi
penyelenggaraan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
Pemerintah Kabupaten Pidie dengan
menggunakan sarana dan prasarana formal
dan informal.
BAB
XIV PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal
66 (1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa
melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
XV KETENTUAN PIDANA
Pasal
67 Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Qanun ini diancam
sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
XVI PENYIDIKAN
Pasal
68 (1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Qanun ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang di lingkungan Pemerintah Kabupaten. (2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1),berwenang: a.
menerima laporan atau pengaduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang RTRW;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau pengaduan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang RTRW; c. melakukan pemanggilan terhadap perseorangan
atau badan usaha untuk di dengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai
saksi dalam tindak pidana di bidang RTRW;
BAB
XVII PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Pasal
69 (1) Jangka waktu RTRW Kabupaten Pidie adalah 20 (dua puluh) tahun. (2) RTRW
Kabupaten Pidie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali maksimal
1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Dalam kondisi lingkungan strategis
tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan
Peraturan Perundang-Undangan dan/atau perubahan batas wilayah kabupaten yang
ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang dapat ditinjau kembali
lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
BAB
XVIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal
70 (1) Penjabaran lebih lanjut dari RTRW Kabupaten Pidie ini, diatur dengan
RDTRK, rencana rinci kawasan strategis Kabupaten Pidie dan rencanarencana lain
yang lebih teknis. (2) Terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya perubahan
fungsi ruang dan pemanfaatan lain dari yang direncanakan dalam RTRW Kabupaten
Pidie, maka instansi teknis pelaksana berkewajiban mengkoordinasikannya dengan
instansi terkait atau Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten
Pidie, dan selanjutnya mengkonsultasikan dengan DPRK.
BAB
XIX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
71 (1) Dengan berlakunya Qanun ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang
berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Qanun ini. (2) Dengan berlakunya Qanun ini maka : a.
Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
Qanun ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan
ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Qanun ini
berlaku ketentuan : 1) Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin
tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Qanun ini; 2) Untuk yang
sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukanpenyesuaian dengan masa transisi
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
BAB
XX KETENTUAN PENUTUP
Pasal
72 Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Pidie Nomor 2 tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah
Tingkat II Pidie (Lembaran Daerah Tingkat II Pidie Tahun 1994 Nomor 10) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peta Topografi
Peta Penggunaan Lahan
Peta Administrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar