Minggu, 29 November 2020

TUGAS REVIEW QANUN TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PIDIE

 

Nama        : Khairunnisa M

Nim           :1305108010039

Jurusan    :Ilmu Tanah

Review qanun Pidie dan peta RTRW

 

 

QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 5 TAHUN 2014

TENTANG

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PIDIE  TAHUN 2014-2034

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

BUPATI PIDIE,

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE dan BUPATI PIDIE

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : QANUN KABUPATEN PIDIE TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2014-2034.

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1 Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  2. Daerah adalah Kabupaten Pidie di Provinsi Aceh; 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DLL

 

BAB II AZAS PENATAAN RUANG

Pasal 2 RTRW Kabupaten didasarkan atas 4 (empat) asas :   a. Manfaat yaitu menjadikan wilayah kabupaten melalui pemanfaatan ruang secara optimal yang tercermin pola pemanfaatan ruang;  b. Keseimbangan dan Keserasian yaitu menciptakan keseimbangan dan  keserasian fungsi dan intensitas pemanfaatan ruang;DLL

 

 

BAB III FUNGSI DAN KEDUDUKAN RTRW

Pasal 3 (1) RTRW Kabupaten berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang, pemanfaatan sumber daya, dan pembangunan daerah serta penyelaras kebijakan penataan ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten. RTRW Kabupaten juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten dan pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten. (2) Kedudukan RTRW Kabupaten adalah : a. sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun Rencana Program Jangka Panjang Nasional, Provinsi dan Kabupaten; penyelaras bagi kebijakan Rencana Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten; dan pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Pidie sampai pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten;DLL

 

BAB IV RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG

Pasal 4 (1) Lingkup wilayah RTRW Kabupaten Pidie adalah dengan batas ditentukan berdasarkan aspek administrasi mencakup wilayah daratan seluas 318.444,77 Ha, yang terdiri dari 23 kecamatan, 94 kemukiman dan 731 gampong, wilayah laut kewenangan sejauh 4 mil sepanjang garis pangkal seluas 39.845,37 Ha, wilayah udara di atas daratan dan laut kewenangan, serta termasuk ruang di dalam bumi di bawah wilayah daratan dan laut kewenangan; (2) Batas-batas wilayah Kabupaten Pidie, meliputi: a. sebelah timur : berbatasan dengan Kabupaten Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tengah dan Aceh Barat; b. sebelah barat :  berbatasan dengan  Aceh Besar dan Aceh Jaya; c. sebelah utara  :  berbatasan dengan  Selat Malaka, Pidie Jaya, Bireuen; dan d. sebelah selatan  :  berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Jaya dan Aceh Besar.DLL

 

BAB V TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG

Bagian Kesatu Tujuan Pasal 6 Penataan Ruang Kabupaten Pidie bertujuan untuk “Mewujudkan Penataan Ruang Kabupaten Pidie sebagai sentra Pertanian yang didukung pula Sektor Peternakan, Perikanan, Industri, dan Pariwisata Islami dengan tetap Mempertahankan Kelestarian Lingkungan Hidup”.

Bagian Kedua KebijakanPasal 7 (1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Pidie. (2) Kebijakan penataan ruang Kabupaten Pidie sebagai dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pemantapan sistem pusat-pusat pelayanan dikembangkan dengan penetapan pusat-pusat layanan dan pembagian fungsi kawasan; b. Pencapaian peningkatan akses serta peningkatan pelayanan jaringan prasarana ke seluruh wilayah kabupaten; c. Pencapaian pemantapan dan pengendalian kawasan lindung;DLL

 

BAB VI RENCANA STRUKTUR RUANG

Bagian Kesatu Umum  Pasal 9 (1) Rencana Struktur Ruang Kabupaten Pidie meliputi:

a.       Sistem Pusat Kegiatan; dan b. Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Kabupaten.

b.      Pasal 10 (1) Sistem Pusat Kegiatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. PKL; b. PKLp; c. PPK; dan d. PPL. (2) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Perkotaan Kota Sigli di ibukota Kecamatan Kota Sigli yang merupakan ibukota Kabupaten Pidie.

 

BAB VII RENCANA POLA RUANG  

Bagian Pertama Umum  Pasal 20 (1) Rencana pola ruang kabupaten terdiri atas: a. pola ruang kawasan lindung;  b. pola ruang kawasan budidaya; dan c. pola ruang laut.

2) Rencana pola ruang kabupaten digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini.  DLL

 

BAB VIII PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS WILAYAH

Pasal 39 (1) Rencana pengembangan kawasan strategis yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Pidie, meliputi:  a. Kawasan Strategis Nasional; b. Kawasan Strategis Provinsi; dan  c. Kawasan Strategis Kabupaten.  (2) Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a, ditetapkan dalam RTRW Nasional, meliputi :  a. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bandar Aceh Darussalam di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Pidie;DLL

 

BAB IX ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH

Bagian Kesatu Umum  Pasal 40 (1) Arahan pemanfaatan ruang wilayah ditujukan untuk: a. perwujudan Struktur Ruang; b. perwujudan Pola Ruang; dan  c. perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten.(2) Indikasi program utama memuat uraian yang meliputi:  a. program; b. kegiatan; c. sumber pendanaan; d. instansi pelaksana; dan  e. waktu dalam tahapan pelaksanaan RTRW.

 

BAB X ARAH PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Bagian Kesatu Umum  Pasal 41 (1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Pidie menjadi acuan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten; (2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. indikasi arahan peraturan zonasi; b. arahan perizinan; c. arahan pemberian intensif dan  disintensif; dan  d. arahan sanksi. (3) Setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang harus didasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

 

BAB XI KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu Umum  Pasal 57 (1) Dalam rangka koordinasi penataan ruang wilayah kabupaten dan kerjasama antar wilayah maka dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; (2) Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penataan ruang mengacu pada peraturan perundang-undangan. 

 

BAB XII HAK, KEWAJIBAN DAN  PERAN MASYARAKAT

Pasal 58 Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai unsur seperti masyarakat, pihak swasta, dunia usaha, kelompok profesi, LSM yang selanjutnya disebut peran masyarakat, memiliki hak dan kewajiban dalam penataan ruang, baik pada tahap penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, maupun tahap pengendalian pemanfaatan ruang.

 

BAB XIII KEWAJIBAN PEMERINTAH KABUPATEN

Pasal 65 (1) Pemerintah Kabupaten Pidie berkewajiban mewujudkan sistem informasi untuk mempublikasikan secara terbuka rencana tata ruang Kabupaten Pidie kepada masyarakat sebagai informasi publik. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses oleh masyarakat. (3) Pemerintah Kabupaten Pidie dan instansi terkait berkewajiban memberikan informasi atau sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya penyelenggaraan penataan ruang baik dari aspek yuridis formal maupun dari sudut pandang Islam. (4) Kegiatan sosialisasi penyelenggaraan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Kabupaten Pidie  dengan menggunakan sarana dan  prasarana formal dan  informal.

 

 

BAB XIV PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 66 (1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.  (2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

 

BAB XV KETENTUAN PIDANA

Pasal 67 Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Qanun ini diancam sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   

 

BAB XVI PENYIDIKAN

Pasal 68 (1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Qanun ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang di lingkungan Pemerintah Kabupaten. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1),berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang RTRW; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau pengaduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang RTRW; c. melakukan pemanggilan terhadap perseorangan atau badan usaha untuk di dengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang RTRW;

 

BAB XVII PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG WILAYAH

Pasal 69 (1) Jangka waktu RTRW Kabupaten Pidie adalah 20 (dua puluh) tahun. (2) RTRW Kabupaten Pidie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali maksimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau perubahan batas wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 

 

BAB XVIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 70 (1) Penjabaran lebih lanjut dari RTRW Kabupaten Pidie ini, diatur dengan RDTRK, rencana rinci kawasan strategis Kabupaten Pidie dan rencanarencana lain yang lebih teknis. (2) Terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya perubahan fungsi ruang dan pemanfaatan lain dari yang direncanakan dalam RTRW Kabupaten Pidie, maka instansi teknis pelaksana berkewajiban mengkoordinasikannya dengan instansi terkait atau Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Pidie, dan selanjutnya mengkonsultasikan dengan DPRK.

 

BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 71 (1) Dengan berlakunya Qanun ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Qanun ini.  (2) Dengan berlakunya Qanun ini maka : a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Qanun ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Qanun ini berlaku ketentuan : 1) Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Qanun ini; 2) Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukanpenyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

BAB XX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 72 Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pidie Nomor 2 tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Pidie (Lembaran Daerah Tingkat II Pidie Tahun 1994 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peta Topografi

Peta Penggunaan Lahan

Peta Administrasi

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar